Ada hukumannya bagi yang menjual sumber sini
mengedarkan produk permen peningkat gairah (libido) ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan yakni Pasal 140 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Kemudian pasal 142 tentang izin edar dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Serta pasal 145 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar